Beranda | Artikel
Bolehkah Patungan dalam Berqurban?
Kamis, 28 Oktober 2010

PATUNGAN DALAM BERQURBAN

Pertanyaan:

Bolehkah beberapa orang di antara kami melakukan patungan untuk berqurban?

Jawaban:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan tujuh shahabatnya, supaya masing-masing dari mereka mengeluarkan satu dirham, lalu dibelikan seekor binatang qurban. Lalu, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ini mahal bagi kami.”

فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ أَفْضَلَ الضَّحَايَا أَغْلاَهَا وَأَسْمَنَهَا

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya qurban yang paling utama adalah yang paling mahal dan paling gemuk.”

Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk menyembelih hewan sembelihan tersebut). Satu orang memegang kakinya, seorang lagi mengambil kakinya, seorang lagi memegang tangannya, seorang lagi memegang tangannya, satu lagi memegang tanduknya, yang lain memegang tanduknya, kemudian yang seorang lagi menyembelihnya, lalu mereka bertakbir bersama-sama. (HR. Ahmad)

Pada riwayat lain disebutkan ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Saya harus menyembelih badanah (unta/sapi), dan saya mampu (membelinya), tetapi saya tidak mendapatkannya. Maka, apakah saya harus membelinya?”

فَأَفْتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ

“Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk membeli tujuh ekor kambing dan menyemblihnya.” (HR. Ahmad).

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Arti Mimpi Muntah, 1500 Hijriah, Doa Solat Istiharoh, Yajuj Wa Majuj, Tata Cara Jama Takhir, Waktu Sholat Sunnah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3018-hukum-patungan-qurban.html